Intip Gaji dan Tunjangan Hakim saat Ini

Jakarta – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terus memperjuangkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, organisasi ini bahkan mengancam akan melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan hakim yang belum mendapatkan perubahan signifikan selama lebih dari satu dekade.

BACA JUGA: Inilah Formasi PPPK Lulusan SMA/SMK Beserta Gajinya di Pemprov Banten

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, penetapan gaji pokok hakim diatur dengan rinci. Aturan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menentukan besaran gaji para hakim berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari 0 hingga 32 tahun.

Meski telah lama diberlakukan, SHI mengungkapkan bahwa masih belum ada perubahan yang berarti pada struktur gaji hakim hingga saat ini.

Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok hakim di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan. Pada Golongan III, yang merupakan golongan awal bagi hakim, gaji pokok dimulai dari Rp 2.064.100 hingga Rp 4.294.100, tergantung pada sub-golongan dan lama masa kerja. Untuk Golongan IV, yang mencakup hakim dengan tingkat yang lebih tinggi, gaji pokok berkisar antara Rp 2.436.100 hingga Rp 4.978.000.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700
  • Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600
  • Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000
  • Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100

Untuk Golongan IV, detail gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900
  • Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600
  • Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300
  • Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000
  • Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000

Dengan struktur gaji seperti ini, SHI menilai bahwa masih ada ruang yang cukup besar untuk melakukan penyesuaian guna meningkatkan kesejahteraan para hakim.

Tunjangan Jabatan Hakim Berdasarkan Tingkat Pengadilan

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan yang besarannya bervariasi tergantung pada tingkat karier, lokasi penempatan, serta kelas pengadilan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh setiap hakim.

Sebagai contoh, di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil), tunjangan jabatan untuk ketua atau kepala pengadilan mencapai Rp 40.200.000 per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *