Investor Mesti Waspada, Saham Bisa Disita DJP Jika Pajak Menunggak

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewenangannya dalam melakukan penagihan pajak dengan menyasar aset saham milik penanggung pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, DJP kini memiliki pedoman teknis penyitaan hingga penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Aturan ini menandai babak baru penegakan kepatuhan pajak, sekaligus menjadi peringatan bagi investor bahwa saham bukan lagi instrumen investasi yang kebal dari tindakan penagihan. Saham yang tersimpan dalam subrekening efek, termasuk dana hasil transaksi di rekening dana nasabah, dapat menjadi objek sita apabila pemiliknya tercatat memiliki tunggakan pajak.

BACA JUGA: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Menag Yaqut Ngaku Shock hingga Bantah Makan Uang Haji

Dalam regulasi tersebut, DJP berwenang melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham di bursa efek apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, meskipun sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya penagihan.

Berdasarkan Pasal 3 PER-26/PJ/2025, penyitaan dapat dilakukan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal dengan syarat DJP memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, serta rekening penampungan sementara atas nama DJP. Skema ini memungkinkan otoritas pajak bertindak langsung di dalam ekosistem pasar modal.

Sebelum penyitaan dilakukan, pejabat pajak terlebih dahulu meminta data rekening keuangan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Data tersebut meliputi Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga bank tempat rekening dana nasabah dibuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *