Investor Wajib Tahu! Begini Syarat Ekspor Pasir Laut

Pengawasan terhadap proses pembersihan juga sangat ketat. Ini untuk memastikan bahwa material sedimentasi yang diambil tidak mengandung mineral yang menjadi ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim Kajian, yang terdiri dari KKP, kementerian/lembaga lain, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah, akan terlibat dalam pengawasan ini.

Regulasi

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup tata kelola untuk mengatasi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan laut.

Selain itu, hasil sedimentasi juga digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

Akhirnya, Menteri Trenggono memastikan bahwa ekspor hasil sedimentasi hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

“Jika kita bicara lingkungan, sedimentasi sebenarnya menutupi terumbu karang dan alur kapal, itu jelas mengganggu. Kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, supaya materialnya tidak diambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.

BACA JUGA: Apa Itu Sesar Garsela? Berikut Fakta dan Dampaknya yang Mengerikan

Dengan demikian, bagi investor yang berminat melakukan ekspor pasir laut, penting untuk memahami dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh KKP demi keberlanjutan lingkungan dan kelangsungan ekosistem pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *