RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Bursa mencabut suspensi perdagangan lima emiten yang sebelumnya terkena sanksi karena belum membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) 2026. Pencabutan dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.
Langkah tersebut diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman resmi nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026. BEI menyatakan suspensi dicabut dan perdagangan kembali dibuka mulai Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA: KPR Subsidi BTN Tembus Rp555 Triliun, Jangkau Hampir 6 Juta Rumah
Kelima emiten yang kembali diperdagangkan yakni PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan pencabutan dilakukan setelah seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi telah diselesaikan.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, maka Bursa mencabut suspensi efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas perusahaan tercatat berikut ini,” ujarnya.






