iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Bangun Pabrik, Terungkap Ini Alasannya

Jakarta – Rencana investasi Apple sebesar USD 1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam dianggap tidak memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikasi TKDN hanya berlaku untuk investasi yang terkait langsung dengan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

BACA JUGA: Belum Penuhi TKDN, Kok Bisa 9 Ribu Unit Iphone 16 Beredar di Indonesia?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan hal ini. Ia mengapresiasi kunjungan petinggi Apple dan timnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas sertifikasi TKDN iPhone 16.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Apple untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam belum memenuhi aturan TKDN dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *