Izin Tambang Martabe di Persimpangan, Dicabut atau Tetap ke PTAR?

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah masih mengkaji nasib izin pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menegaskan, izin tambang tersebut belum tentu dialihkan dari PT Agincourt Resources (PTAR) ke BUMN tambang baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), seperti yang sebelumnya sempat diwacanakan.

Kepastian itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri ekonomi di Istana Negara, Rabu (11/2/2026). Menurut dia, pemerintah masih mencermati berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan izin tambang Martabe.

BACA JUGA: Jaga Inflasi dan Stok Pangan, DKI Gandeng Cianjur Perkuat Pasokan Beras

Dony menuturkan, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan bagi investor yang telah terlibat dalam pengelolaan tambang emas tersebut. Kajian ulang dilakukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan.

“Pada prinsipnya kita fair saja, melihat apa yang terjadi dan sedang dicermati,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai izin tambang Martabe—apakah tetap dikelola PTAR, dicabut, atau dialihkan ke BUMN—akan diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dony juga menegaskan rencana pengalihan ke Perminas belum menjadi keputusan pasti.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Presiden Prabowo telah memintanya melakukan pengecekan ulang atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan operasional tambang Martabe, termasuk dampaknya terhadap banjir di Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.

“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hak-hak investor harus dipulihkan. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara proporsional,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *