Namun, pelaksanaan kewenangan ini sering tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK seharusnya menangani kasus dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar. Kasus dengan kerugian di bawah Rp1 miliar harus ditangani Kejaksaan atau Polri.
“Namun kenyataannya, KPK sering menangani kasus kecil, sementara Kejaksaan menangani kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, dan lainnya. Hanya Polri yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang,” tegas Haidar Alwi.
Haidar Alwi berpendapat fenomena ini mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan KPK atau ambisi Kejaksaan untuk menjadi lembaga superbody. Ia juga mengkritik kedua lembaga yang sering mengabaikan kritik.
“Kritik terhadap KPK dan Kejaksaan sering dianggap sebagai adu domba atau usaha perlawanan balik dari koruptor,” tutupnya.
BACA JUGA: Optimisme Pemerintah Capai NZE dengan Memperkuat Keamanan Kendaraan Listrik
Dengan demikian, Haidar Alwi meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kedua lembaga ini agar penegakan hukum lebih tertib dan efektif di Indonesia.






