Kerusakan Jalan Bisa Picu Risiko Fatal
Selain faktor perilaku pengendara, kondisi permukaan jalan di perlintasan sebidang juga menyimpan potensi bahaya bagi perjalanan kereta api. Permasalahan ini kerap luput dari perhatian, padahal dampaknya bisa sangat serius terhadap keselamatan operasional.
Djoko menjelaskan bahwa kendaraan berat seperti truk dapat menyebabkan lendutan rel melalui tiga mekanisme utama. Pertama adalah beban dinamis. Ketika roda truk menghantam perbedaan tinggi antara permukaan jalan dan rel, timbul gaya tumbukan yang besarnya bisa mencapai 1,5 hingga 2 kali berat kendaraan.
Artinya, jika truk bermuatan 30 ton melintas dan sedikit terangkat saat melewati rel, gaya yang menghantam dapat setara dengan 45 hingga 60 ton. Efek tumbukan berulang yang menyerupai hantaman palu ini dalam jangka panjang dapat membuat penambat rel menjadi kendur, patah, bahkan terlepas.
Faktor kedua adalah kelelahan material (material fatigue). Rel baja memiliki batas kelenturan tertentu dalam menahan tekanan. Namun, apabila tekanan berulang yang diterima melampaui kapasitas desainnya, akan muncul retakan-retakan mikro pada struktur baja. Jika dibiarkan, retakan ini dapat berkembang dan berujung pada rel patah atau melengkung secara permanen.
Ketiga, amblesnya fondasi rel. Gaya vertikal besar dari kendaraan berat tidak hanya berhenti di permukaan rel, tetapi diteruskan ke batu balas dan tanah dasar di bawahnya. Tekanan ini dapat merusak daya ikat struktur fondasi dan menyebabkan penurunan permukaan (settlement). Rel yang ambles kemudian membentuk gundukan tajam, yang justru memperbesar efek tumbukan pada lintasan berikutnya dan mempercepat kerusakan struktur rel secara keseluruhan.
Lantas, siapa yang semestinya bertanggung jawab atas jalan rusak tersebut?
Permukaan jalan yang rusak di sekitar perlintasan sebidang kerap luput dari penanganan cepat karena adanya pembagian kewenangan yang berlapis. Status jalan menentukan siapa yang bertanggung jawab: jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan Bupati dan Wali Kota.
Meski demikian, secara hukum tanggung jawab tetap melekat pada penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jelas, dalam Pasal 24 ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan secara patut memperbaiki setiap kerusakan guna mencegah terjadinya kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, maka wajib dipasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah darurat untuk melindungi pengguna jalan.
Ketentuan sanksinya pun tak main-main. Pasal 273 UU LLAJ ini mengatur bahwa apabila kerusakan jalan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda hingga Rp12 juta. Jika menimbulkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Apabila sampai menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta. Bahkan, kelalaian memasang rambu peringatan pada jalan rusak pun dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp1,5 juta, meskipun belum terjadi kecelakaan.
Artinya, kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak, termasuk di kawasan perlintasan kereta api, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat apabila sampai menimbulkan korban.
BACA JUGA: Profil Linda Ayunda, Penyanyi Simpatik Music yang Sukses Bikin Sholawat Asyghil Makin Menyentuh
Oleh karena itulah, Djoko mendorong Ditjen Bina Marga bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota segera memetakan perlintasan sebidang yang rusak. Langkah ini penting untuk memitigasi risiko kecelakaan sekaligus menghindari tuntutan hukum jika terjadi insiden fatal akibat buruknya kondisi jalan.
“Menjaga perlintasan sebidang berarti menjaga nyawa. Jangan tunggu korban berikutnya baru bertindak,” tegasnya.






