Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada 2024 mengejutkan banyak pihak. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK merinci syarat ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah. Pengumuman putusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno pada Selasa (20/8/2024) dan diprediksi akan mengubah dinamika politik Pilkada 2024.
BACA JUGA:Â Usai Putusan MK, PDIP Usung Anies-Hendrar Maju Pilkada Jakarta
Banyak pihak menilai putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Sebelumnya, partai-partai harus memenuhi syarat dukungan sebesar 20% atau 25% suara di Pileg, namun sekarang aturan ini lebih longgar.
Meski begitu, putusan MK ini bisa saja dianulir. Pada Rabu (21/8/2024) besok, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang memungkinkan untuk menganulir putusan tersebut.
DPR Bahas RUU Pilkada