Jangan Senang Dulu! Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Bisa Dianulir, Ini Skemanya

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada 2024 mengejutkan banyak pihak. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK merinci syarat ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah. Pengumuman putusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno pada Selasa (20/8/2024) dan diprediksi akan mengubah dinamika politik Pilkada 2024.

BACA JUGA: Usai Putusan MK, PDIP Usung Anies-Hendrar Maju Pilkada Jakarta

Banyak pihak menilai putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Sebelumnya, partai-partai harus memenuhi syarat dukungan sebesar 20% atau 25% suara di Pileg, namun sekarang aturan ini lebih longgar.

Meski begitu, putusan MK ini bisa saja dianulir. Pada Rabu (21/8/2024) besok, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang memungkinkan untuk menganulir putusan tersebut.

DPR Bahas RUU Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *