RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP telah resmi ditahan oleh junta militer Myanmar sejak Desember 2024.
Kabar ini pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, saat rapat dengan Menteri Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/6/2025).
Meskipun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum menyebut identitas lengkap AP, banyak pihak menduga bahwa sosok tersebut adalah Arnold Putra. Ia dikenal sebagai desainer eksentrik sekaligus influencer yang pernah mencuri perhatian publik internasional karena karya tasnya yang dibuat dari tulang manusia dan lidah buaya.
BACA JUGA:Â SUGA BTS Terlibat Kasus DUI, Publik Desak Larangan Tampil di KBS
Pada tahun 2016, Arnold Putra menuai kontroversi besar setelah memamerkan tas seharga USD 5.000 (sekitar Rp78 juta). Bahan tas tersebut diklaim berasal dari tulang anak penderita osteoporosis dan lidah buaya. Meskipun disebut legal dan berasal dari Kanada, publik mempertanyakan sisi etika dan moral dari desain tersebut.
Dijerat Tiga UU
Lebih lanjut, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa AP ditangkap karena masuk ke Myanmar secara ilegal. Ia juga diduga bertemu dengan kelompok yang dianggap terlarang oleh pemerintah Myanmar.
Akibat perbuatannya, AP dijerat tiga undang-undang di Myanmar: Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Pengadilan Myanmar telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada AP, yang saat ini ditahan di Insein Prison, Yangon.
Meskipun demikian, Kemlu RI menegaskan bahwa AP tidak terbukti melakukan pendanaan terhadap kelompok terlarang. Pemerintah melalui KBRI Yangon telah memberikan pendampingan hukum dan konsuler sejak awal, serta memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil.






