Jika Penuhi 4 Syarat Ini, Tunggakan BPJS Kesehatan Kamu Bisa Dihapuskan

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana memberlakukan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus melunasi utang mereka terlebih dahulu.

BACA JUGA: Ternyata Arti “Projo” dalam Kamus Bahasa Sanskerta Indonesia Tak Ditemukan, Budi Arie Asal Klaim?

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujar Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Rabu (5/11/2025).

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang kesulitan membayar iuran BPJS selama ini.

“Kami ingin meringankan beban rakyat kurang mampu dan memastikan mereka kembali terlindungi oleh jaminan kesehatan,” tegasnya.

Meski begitu, program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, penghapusan tunggakan hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi sejumlah syarat dengan batas maksimal tunggakan dua tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *