Kabar Gembira! Guru GBPNS Madrasah Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Begini Cara Mengajukannya

Jakarta – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di madrasah. Mulai 19 Maret hingga 10 April 2025, guru yang telah memiliki Nomor Pendidik Kementerian (NPK) dan belum bersertifikasi dapat mengajukan tunjangan insentif.

Pendaftaran dilakukan melalui platform Simpatika atau Emis GTK.

BACA JUGA: Usai Viral Videonya, Bu Guru Salsa Resmi Dinikahi Pria PNS, Alasannya Terungkap

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *