Kadin Sikapi RUU Penyiaran dengan Menggelar FGD

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran yang beredar di publik menuai protes. Setidaknya ada tujuh (7) pasal dalam RUU Penyaran yang mengundang kontroversi.

Menyikapi kondisi tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran”, yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4//2025).

Diskusi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari akademisi, asosiasi industri, hingga platform digital. Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, menjelaskan bahwa diskusi menghadirkan masukan yang cukup komprehensif dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Bakal Gelar Munas IX, Kadin Indonesia Gelar Rapimnas hingga Buka-bukaan Soal Ini

“Jadi lumayan banyak komprehensif masukannya. Intinya, yang pertama, kalau dari media-media yang, kalau kita ambil ideologi media yang existing, media konvensional ya, itu yang diangkat isunya adalah bagaimana ada kesetaraan, jadi bagaimana ada relaksasi terhadap aturan-aturan yang demikian ketat mengatur mereka,” ujar Chris, dikutip Jumat (25/4/2025).

Ia melanjutkan, dari pihak media baru seperti platform OTT (Over The Top), khususnya yang berbasis Video On Demand (VOD), umumnya mendorong penerapan sistem regulasi mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *