Kala Pengibaran Bendera One Piece Ditakuti Pemerintah

RUANGBICARA.co.id – Sebentar lagi, Indonesia akan merayakan ulang tahun kemerdekaan yang ke-80. Setiap 17 Agustus, rakyat mengenang kembali hari bersejarah saat Soekarno memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan.

Namun, alih-alih suasana penuh sukacita, tahun ini muncul ironi. Pemerintah justru menunjukkan sikap tegas terhadap sebuah simbol dari dunia fiksi, seperti bendera One Piece.

Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece menjadi sorotan di berbagai media sosial. Bendera tersebut terlihat berkibar di beberapa rumah dan kendaraan. Uniknya, pengibaran itu tidak dilakukan sendiri, melainkan tetap ditemani oleh bendera Merah Putih yang berkibar lebih tinggi—menandakan rasa hormat terhadap simbol negara.

BACA JUGA: Danantara Stop Bonus Kinerja Komisaris BUMN, Kenapa?

Meski begitu, pemerintah tak tinggal diam. Mereka menganggap aksi tersebut sebagai provokasi yang mengancam wibawa negara.

Reaksi Pemerintah

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, menyebut pengibaran bendera anime sebagai tindakan menjatuhkan pemerintah. Ia menilai hal itu bukan sekadar iseng atau ekspresi kreatif, melainkan bagian dari gerakan provokatif yang perlu ditindak tegas.

“Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh,” tegas Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Firman mendorong aparat hukum untuk menginterogasi para pengibar bendera dan menyelidiki motif di balik aksinya. Ia bahkan menyebut tindakan itu bisa dikategorikan sebagai makar.

“Dilakukan interogasi siapa yang menyuruh dan apa motivasinya. Kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi isu ini. Ia menilai aksi semacam itu bisa menjadi upaya memecah belah bangsa menjelang hari kemerdekaan.

“Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan,” ajaknya kepada masyarakat.

Sikap pemerintah semakin diperkuat oleh pernyataan Menkopolhukam Budi Gunawan. Menurutnya, tindakan seperti ini bisa masuk dalam ranah pidana, apalagi jika dinilai melecehkan kehormatan bendera Merah Putih.

“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Budi menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 2009 melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah lambang atau bendera lain. Maka dari itu, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika aksi serupa terus terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *