RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Siapa sangka, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang dikenal lantang mengkritik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap palsu, kini harus menghadapi masalah hukum serius.
Ia digugat sahabatnya sendiri, Sofia Natalie (56), terkait dugaan wanprestasi.
BACA JUGA: Tak Ingin Seperti Jokowi yang Diduga Mengidap Sindrom Cushing, Ini Cara Mencegah dan Mengobatinya
Sampai pada akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2025 memutuskan mengabulkan gugatan Sofia untuk sebagian. Dalam putusannya, Tifa dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan mengembalikan 207 gram emas kepada penggugat. Namun, tuntutan ganti rugi immateriil ditolak. Tifa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp229.500.
“Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian. Kedua, menyatakan tergugat telah wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk mengembalikan emas kepada Penggugat sebesar 207, 207 (dua ratus tujuh koma dua nol tujuh) gram. Keempat, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 229.500,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),” demikian bunyi putusan yang dibacakan Zaenal Arifin, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Sementara, Budhy Merdiansyah, kuasa hukum Sofia dari Merdiansyah & Partners Law Firm, menegaskan bahwa tindakan Tifa bertolak belakang dengan prinsip amanah yang sering ia gaungkan.
“Kalau orang selalu bicara amanah, tapi dia sendiri memperlakukan orang seperti ini, tentu publik perlu tahu. Hutang itu sejak 2019 uang pensiun orang tua yang single parent, dipinjam tapi tidak dibayar,” ujar Budhy kepada Ruang Bicara, Rabu (27/8/2025).