Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Paslon Wajib Tahu Aturannya!

Selain itu, paslon dilarang menghina individu, agama, suku, ras, golongan, dan partai politik. Tindakan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau pengaduan antar partai politik dan kelompok masyarakat juga sangat dilarang.

Paslon juga harus menjauhi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu atau kelompok masyarakat. Mereka perlu menjaga agar kampanye tidak merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Sementara, paslon dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah untuk kepentingan kampanye. Mereka juga tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk kegiatan kampanye, serta tidak melakukan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan. Terakhir, paslon harus mematuhi jadwal kampanye yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Ditengah Isu Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang Serukan Perubahan di Pilkada Lebak 2024

Dengan demikian, kesadaran akan aturan dan larangan ini sangat penting bagi setiap paslon untuk menjalankan kampanye secara adil dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, mari kita saksikan bagaimana para calon memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *