Selain itu, kapal tersebut membawa 10 ribu meter kubik pasir dalam satu perjalanan. Mereka menyedot pasir selama sembilan jam setiap kali beroperasi. Dalam sebulan, kapal ini bisa mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia.
“Artinya, mereka mampu mencuri 100 ribu meter kubik pasir dalam sebulan,” jelas Ipunk. Kapal ini membawa 16 awak, terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga Tiongkok.
Penegakan Hukum dan Kerugian Negara
Ipunk menegaskan, pengawasan terhadap kapal dredger ilegal akan terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Setiap pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki izin dari pemerintah.
Di tempat yang sama, Viktor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menjelaskan bahwa KKP belum mengeluarkan izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi. Ia memperkirakan kerugian negara akibat pencurian pasir laut ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
“Jika pasir yang dicuri diekspor, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun,” kata Viktor.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi, termasuk pasir laut, hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,3 miliar Digagalkan
Dengan adanya penangkapan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Tujuannya untuk menjaga kelestarian sumber daya laut bagi generasi mendatang.






