Jakarta – Seleb TikTok, Vicky Kalea (30), kini harus menghadapi masalah hukum setelah membuat konten parodi film “Pintu Berkah” yang kemudian diubah menjadi jasa bikin anak keliling. Ia terancam tindakan hukum karena menggunakan logo televisi swasta, Indosiar, dalam kontennya tanpa izin resmi.
Kasus ini dimulai setelah pihak Indosiar melaporkan Vicky ke polisi karena akun TikTok dengan nama vicky kalea menggunakan logo mereka tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Vicky diselidiki karena membuat konten video yang memparodikan program.
“Dengan nama akun vicky kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo Televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat serta barang bukti, polisi berhasil menemukan pemilik akun TikTok terkait. Vicky, dalam pengakuannya kepada polisi, mengakui menggunakan logo Indosiar tanpa izin.
Baca juga: Selebgram Palembang Ditangkap Polri Terkait Sindikat Narkoba
“Dalam keterangannya, terlapor Saudara Vicky Kalea bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan hp pribadinya. Dia membuat video dengan HP pribadi yang dibantu oleh istrinya, kemudian potongan-potongan video menggunakan aplikasi edit Capcut. Setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial tktoknya,” ujarnya.
Dampak dari konten tersebut, Vicky berhasil mendapatkan banyak pengikut di akun TikToknya. Namun, di sisi lain, polisi telah menetapkan Vicky sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran merek.
Atas perbuatannya, Vicky dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek. Dia kini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Kasus ini menunjukkan pentingnya izin resmi dalam penggunaan logo perusahaan untuk menghindari konsekuensi hukum.