RUANGBICARA.co.id, Lebak — Baru-baru ini karyawan bernama Dipa secara resmi melaporkan Rudi, yang mengaku sebagai Direktur CV. Arsya Nugraha Pratama, ke Polres Lebak. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadapnya.
Sebagaimana diketahui, Rudi menuduh Dipa telah menggelapkan uang hasil penjualan tiket parkir di Pasar Maja, Kabupaten Lebak. Namun demikian, Dipa secara tegas membantah tuduhan tersebut.
BACA JUGA: Diduga Abaikan Hak Pekerja, KNPI Lebak Siap Gugat Pengelola Parkir Pasar Maja
Menurut pengakuannya, seluruh dana penjualan tiket parkir telah dikelola sesuai dengan prosedur perusahaan. Ia bahkan menegaskan, tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ini sangat merugikan nama baik saya. Oleh karena itu, saya memilih jalur hukum untuk membersihkan nama saya,” ujar Dipa saat menyampaikan laporan di Polres Lebak, Senin (30/6/2025).
Tak hanya itu, Dipa juga mengungkapkan bahwa dirinya serta sejumlah karyawan lainnya tidak menerima gaji secara utuh dari pihak pengelola parkir. Hal ini, menurutnya, semakin memperburuk kondisi kerja dan menambah tekanan terhadap para karyawan.