RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Praktik dugaan manipulasi saham atau yang kerap disebut saham gorengan kembali mencuat ke permukaan. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus tindak pidana pasar modal terkait saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) berkode emiten PIPA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara.
BACA JUGA: IHSG Membaik, Saham Big Caps hingga Konglomerasi Menguat
“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BH, DA, dan RE. BH diketahui merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara DA berperan sebagai financial advisor, dan RE menjabat sebagai project manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Ade Safri menjelaskan, pengembangan kasus ini berangkat dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana, yakni MBP dan J. MBP merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP1 PT BEI yang telah diberhentikan dari jabatannya. Adapun J merupakan Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk.






