Kasus Saham Gorengan Terkuak, Ini Modusnya!

Dalam putusan pengadilan, terpidana J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang memuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan terkait fakta material. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain, khususnya investor ritel, untuk membeli saham perusahaan.

“Modusnya, PT Multi Makmur Lemindo Tbk menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP,” kata Ade Safri.

Hasil penyidikan lanjutan juga mengungkap bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Valuasi aset perusahaan dinilai tidak layak untuk pencatatan saham. Meski demikian, perusahaan tetap melaksanakan IPO dan berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dari publik.

Dalam proses IPO tersebut, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek. Seiring pengembangan penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri.

BACA JUGA: Lebih dari 25 Tahun Berkarier, Ini Rekam Jejak Marlo Budiman Sebelum Mundur dari Lippo

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan karena PT Shinhan Sekuritas memiliki peran strategis sebagai penjamin emisi saat IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Penyidik akan menelusuri keterlibatan seluruh pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik saham gorengan yang dinilai merugikan investor serta mencederai integritas pasar modal nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *