Tak hanya itu, beberapa jurnalis juga mengalami serangan digital seperti peretasan akun media sosial dan doxing.
Kemudian, AJI menilai bahwa Pemerintah dan DPR semakin membatasi kebebasan pers melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah RUU Penyiaran yang melarang penayangan berita investigasi di televisi.
Meskipun mendapat penolakan keras dari masyarakat, DPR berencana membahas kembali RUU ini pada 2025.
Selain itu, AJI juga menyoroti praktik sensor di berbagai media. Beberapa media nasional diketahui menurunkan berita yang dianggap merugikan pemerintah, termasuk laporan mengenai Jokowi yang masuk dalam daftar nominasi tokoh korup versi OCCRP.
BACA JUGA:Â Diduga Terima Suap Tambang Ilegal, Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Copot ASN Inspektorat
Dengan demikian, laporan AJI menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian kepemimpinan, kondisi kebebasan pers di Indonesia tetap memburuk. Karena, pemerintah dianggap lebih memilih menggunakan buzzer daripada menerima kritik dari media independen. Dengan berbagai tantangan yang ada, jurnalis dan media di Indonesia masih harus terus berjuang demi kebebasan pers yang sejati.
Sumber: Catatan Tahun 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) IndonesiaÂ






