Jakarta – Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional masih berjalan.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menjelaskan alasan di balik belum disahkannya kebijakan tersebut
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merapikan beberapa perubahan dalam PP terkait Kebijakan Energi Nasional. Menurutnya, dokumen tersebut telah dirancang dengan baik dan mampu mengakomodasi arah kebijakan transisi energi menuju target net zero emission pada tahun 2060.
BACA JUGA:Â Investasi Lifting Minyak di Indonesia Diproyeksikan Capai Belasan Miliar Dolar AS
“Kebijakan Energi Nasional yang disusun itu memang mengakomodir peran serta energi baru terbarukan. Di DPR sudah selesai, dulu itu dengan Komisi VII. Saat ini di pemerintah masih ada penyesuaian, seperti asumsi besaran pertumbuhan ekonomi,” ujar Bambang dalam wawancara usai acara pembukaan Anugerah DEN di JCC Senayan, Selasa (10/12/2024).
Target Penyelesaian
Meski proses harmonisasi masih berlangsung, Bambang berharap kebijakan ini dapat segera dirampungkan. Ia menambahkan bahwa perubahan signifikan dalam kebijakan tersebut disesuaikan dengan tujuan jangka panjang, yakni memperbesar porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.
“Mudah-mudahan, kita tunggu saja. Tujuan RUU EBT dan Kebijakan Energi Nasional ini adalah mendrive transisi energi agar porsi bauran energi baru terbarukan lebih besar,” tambahnya.






