Kebijakan WFH ASN Disorot, DPR Usul Pelacakan Lewat HP Saat Jam Kerja

RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan. Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai penerapan WFH harus dibarengi sistem pengawasan yang ketat guna menjaga disiplin dan kinerja aparatur.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar ASN yang menjalankan WFH tetap dapat dipantau selama jam kerja, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi pelacakan lokasi atau geolocation berbasis perangkat komunikasi.

BACA JUGA: DPRD Banten Dalami Kinerja PLN IP UBP Suralaya, Ini yang Dibahas

“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” kata Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi solusi yang relevan di tengah perubahan pola kerja. Dengan sistem pengawasan yang tepat, kebijakan WFH diyakini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut jika tidak diawasi dengan serius. ASN, kata dia, bisa saja memanfaatkan waktu kerja untuk kegiatan di luar tugasnya.

“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indrajaya mendorong pemerintah untuk menyusun mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH. Langkah ini dinilai penting untuk mengukur efektivitas kebijakan serta memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *