Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan SA dilakukan saat patroli gabungan.
BACA JUGA:Â Gelar Rakor Bersama KPK, Bupati Balangan Sampaikan Ini
“SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat,” kata Eko kepada media, Kamis (1/8/2024).
Latar Belakang Penangkapan
Awalnya, polisi mendatangi kediaman SA berdasarkan laporan warga yang resah dengan kegiatan penjualan tuak yang dilakukan oleh SA.
Selanjutnya, saat melakukan pengamanan, petugas menemukan sebuah baskom hitam berisi tuak sebanyak lebih kurang 10 liter yang disembunyikan di kebun karet belakang rumah SA.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan minuman tersebut, SA mengakui bahwa tuak itu adalah miliknya dan ia telah menjualnya.
Kini, SA telah dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas antara lain sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak, dan kulit kayu yang digunakan sebagai campuran dalam pembuatan tuak.
BACA JUGA:Â BPBD Balangan Ikuti Diklat Penyelenggaraan Pemerintahan Tanggap Darurat dan Pasca Bencana
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari penjualan serta konsumsi minuman keras. Mereka juga mengimbau agar warga terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.