Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dijadwalkan memanggil Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, serta Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim pada Jumat (22/11/2024) hari ini.
Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemansian, Kecamatan Curug, Kota Serang, serta hilangnya aset pemerintah di Situ Rancagede.
BACA JUGA: Resmi Dukung Pramono-Doel, Ini Pesan Anies Kepada Warga DKI Jakarta
Proses Hukum dan Dugaan Politisasi
Langkah Kejati ini menjadi perhatian publik karena dilaksanakan hanya lima hari sebelum pelaksanaan Pilkada Banten 2024. Berbagai pihak mempertanyakan waktu pemanggilan ini, termasuk Bagas Yulianto, Koordinator BEM Banten Bersatu.
“Kenapa kasus ini baru diangkat H-5 Pilkada? Sebelumnya sudah ada desakan dari aksi massa, tapi tidak ada langkah tegas. Kenapa justru sekarang mencuat lagi? Ada apa di balik ini?” ujar Bagas, mengkritisi integritas Kejati.
Bagas juga menilai bahwa momen ini berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Ia meminta Kejati menjelaskan alasan di balik pemanggilan agar publik tidak berprasangka buruk.
BEM Banten Serukan Transparansi
Senada dengan Bagas, Geri Wijaya, Sekjen BEM Banten, menegaskan perlunya profesionalisme dalam penanganan kasus ini. “Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk politisasi yang mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten. Jika serius, kasus ini seharusnya sudah ditindak sejak lama,” tegasnya.