Jakarta – Setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar, muncul berbagai pertanyaan dari publik mengenai aliran dana tersebut.
Pasalnya, kondisi PT Sritex yang disebut-sebut berada di ambang kebangkrutan justru tidak menghalangi pihak bank untuk mengucurkan kredit dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pihak tertentu yang memuluskan pengajuan kredit tanpa jaminan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, turut buka suara. Menurutnya, kasus Sritex memiliki kemiripan dengan skandal Bank Century yang sarat akan indikasi korupsi sejak awal.
BACA JUGA: Rekam Jejak Djaka Budi Utama, Purnawirawan Jenderal TNI yang Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai
“Seperti pada kasus korupsi Bank Century, kasus Sritex juga sejak awal sudah terlihat berpotensi dikorupsi. Kejaksaan Agung pun menyampaikan hal serupa dalam konferensi pers. Masa iya bank memberikan kredit sebesar itu tanpa jaminan, padahal kita tahu PT Sritex ini sedang dalam kondisi hampir bangkrut,” ujar Yudi saat diwawancarai, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Yudi menduga bahwa kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia meyakini bahwa skema korupsi tersebut sudah dirancang sejak lima tahun lalu dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
“Saya yakin, kasus ini akan terus berkembang dan bisa saja menyeret banyak tersangka lainnya. Bahkan saya menduga ini sudah direncanakan sejak tahun 2020. Jadi mestinya mereka bertiga tidak kaget saat ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua nama lain yang ikut terseret adalah mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.