Kemenkeu Buka Opsi Hapus Utang Daerah Terdampak Bencana

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden senilai Rp 268 miliar kepada daerah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bantuan tersebut telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota. Rinciannya, masing-masing kabupaten/kota menerima Rp 4 miliar, sedangkan setiap provinsi memperoleh Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Kemenkeu Desak Pemda Percepat Belanja, Dana Mengendap Masih Rp218 Triliun

“Dana kemasyarakatan Presiden sudah tersalurkan Rp 268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).

Selain bantuan presiden, Suahasil menuturkan bahwa pada 2025 APBN telah menyiapkan dana tanggap darurat berupa dana siap pakai (DSP) serta cadangan bencana yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut telah dicairkan sejak awal bencana.

Namun demikian, pemerintah masih memiliki sisa cadangan bencana sebesar Rp 2,97 triliun dari total pagu Rp 5 triliun. Anggaran tersebut dapat ditambah apabila diperlukan.

“Jadi BNPB itu selalu memiliki stok cadangan belanja untuk yang sifatnya bencana-bencana alam, namanya itu dana siap pakai dan juga masih ada lagi dana cadangan bencana dan ini langsung kita aktifkan,” ucap Suahasil.

Untuk tahun 2026, pemerintah juga telah menganggarkan dana Rp 250 miliar untuk DSP serta Rp 5 triliun cadangan bencana yang dapat digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Di sisi lain, Kemenkeu telah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,25 triliun kepada tiga provinsi terdampak sepanjang 2025. Pemerintah juga akan menggelontorkan TKD tanpa syarat salur kepada Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara senilai Rp 43,8 triliun.

Kemenkeu juga membuka peluang keringanan bagi daerah terdampak bencana yang memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah saat pandemi Covid-19.

“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya. Tapi kalau infrastrukturnya sudah rusak berat bahkan sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemda,” kata Suahasil.

Selain itu, APBN akan mempercepat proses klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian/lembaga (K/L) yang berada di wilayah terdampak bencana. Menteri Keuangan telah menerbitkan surat edaran agar K/L segera mengidentifikasi serta mengajukan klaim asuransi BMN, sekaligus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenkeu juga menyiapkan penyaluran Pooling Fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebesar Rp 250,4 miliar. Adapun kebutuhan anggaran pemulihan bencana pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 51 triliun.

Dana tersebut akan bersumber dari realokasi belanja K/L yang tidak prioritas serta Instruksi Presiden (Inpres) infrastruktur yang difokuskan untuk daerah terdampak bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *