Kena Tipu WO, Calon Pengantin di Bekasi Terancam Gagal Nikah

Korban lainnya, Nia Dwiyani (24), juga merasakan hal serupa. Dia telah menyetorkan Rp17 juta untuk paket WO senilai Rp24 juta. Nia dan beberapa korban lain mendatangi kantor WO Harmoni Wedding di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Namun, mereka menemukan kantor tersebut kosong dan ditinggal pemilik beserta pegawainya. Upaya untuk menghubungi mereka pun tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan untuk melapor ke polisi.

Kasus ini mencuat ketika diketahui bahwa Harmoni Wedding menyewa rumah di Jalan Jati Raya, RT 01, RW 24, Kelurahan Kayuringin Jaya, untuk dijadikan kantor operasional. Rumah tersebut disewa seharga Rp3,3 juta per bulan, namun dalam tiga bulan terakhir, penyewa yang berinisial A tidak membayar sewa.

Ketua RT setempat, Andrianto, menjelaskan bahwa dia membantu keluarga pemilik rumah untuk membuat perjanjian tertulis, meskipun tidak mengetahui detailnya karena perjanjian itu dilakukan antara penyewa dan pemilik rumah.

BACA JUGA: Biodata Gus Zizan dan Syifa yang Baru Saja Menikah, Ternyata Keluarganya Begini

Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus penipuan yang merugikan para calon pengantin di Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *