Kenali 4 Perusahaan Tambang yang Dicabut Izinnya di Raja Ampat, Ada yang Belum Produksi Sama Sekali

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Berikutnya, PT Anugerah Surya Pratama adalah anak perusahaan dari PT Wanxiang Group Indonesia yang juga bergerak di sektor nikel. Lokasi tambang ASP berada di Pulau Waigeo dan Manuran.

IUP Operasi Produksi perusahaan ini diterbitkan melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Luas wilayah tambangnya adalah 1.173 hektare.

ASP sudah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006. Meski demikian, pencabutan izin tetap dilakukan karena pertimbangan lingkungan yang lebih luas.

4. PT Nurham

Terakhir, PT Nurham merupakan perusahaan yang minim informasi publik. Hingga pencabutan dilakukan, belum ada catatan aktivitas produksi maupun kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan izin berlaku hingga 2033, meliputi area seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo.

Meskipun sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, PT Nurham belum menunjukkan tanda-tanda produksi hingga saat ini.

BACA JUGA: Misteri Nama Kapal ‘Dewi Iriana’ dan ‘JKW Mahakam’ Terkuak, Diduga Kuat Milik Perusahaan Ini

Dengan pencabutan empat izin tambang ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi ekosistem Raja Ampat yang terkenal kaya akan biota laut dan kawasan konservasi. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya agar lebih taat aturan, terutama dalam hal perlindungan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *