Ketua Majelis Sidang KIP Heran, UGM Balas Surat Resmi Permohonan Ijazah Jokowi Tanpa Kop

RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menunjukkan keheranannya saat mencecar perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kelengkapan berkas pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Selain menyoroti ketiadaan salinan arsip, ia juga mempertanyakan cara UGM membalas surat resmi tanpa menggunakan kop institusi.

BACA JUGA: Pemusnahan Ijazah Pencalonan Jokowi Dinilai Janggal

Pada awal sidang, Vici sapaan akrabnya menyoroti jawaban UGM mengenai salinan dokumen Jokowi yang disebut tidak berada dalam penguasaan pihak kampus. “Ini persoalannya, dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada, berarti,” tegas Vici.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan ketiadaan fotokopi ijazah yang dimiliki UGM. “Pak, enggak ada fotokopinya sama sekali? Salinan ijazah? Jadi ketika diserahkan ke Polda Metro Jaya, UGM enggak punya salinan sama sekali?” tanya Vici.

Pihak UGM kemudian menjelaskan bahwa yang mereka miliki hanyalah fotokopi salinan dari kertas lama.

Selain soal dokumen, Rospita juga menyoroti surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi. Ia mempertanyakan alasan surat tersebut tidak memakai kop resmi.

“Ada enggak di tanggal 14 surat balasan permohonan informasi dari UGM menggunakan kop UGM?” tanya Vici lagi.

Perwakilan UGM menjawab bahwa tanggapan permohonan informasi memang dikirim melalui email tanpa kop resmi, namun untuk surat keberatan, pihak kampus menggunakan kop karena ditandatangani oleh rektor selaku atasan PPID.

Jawaban itu membuat Rospita semakin heran. “Kenapa enggak pakai itu, Pak? Ini institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani loh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *