KIP Ingatkan UGM
Kemudian, Vici menegaskan bahwa sebagai institusi besar, UGM seharusnya memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi. Ia menilai balasan via email tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak dapat dijadikan bukti sah.
“Kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Enggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM,” lanjutnya.
Ketua majelis sidang itu juga menekankan bahwa balasan resmi harus tetap mengikuti format kelembagaan. “Bapak itu sekelas UGM. Menjawab permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirim resmi. Nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan,” pungkasnya.
BACA JUGA: UU KIP Digugat karena Isu Ijazah Jokowi, Donny Yoesgiantoro Ketua KIP Beri Respon Begini
Diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara penggugat Leony melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen terkait ijazah Jokowi yang kini memasuki tahap pembuktian di KIP.






