Riziq menekankan bahwa pendidikan reproduksi yang sesuai norma agama dan susila seharusnya menjadi fokus utama.
“Pendidikan yang baik tentang kesehatan reproduksi dan akhlak lebih efektif dibandingkan penyediaan alat kontrasepsi dan langkah pencegahan melalui pendidikan harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk merevisi peraturan ini.
“Maka dari itu, IPNU Banten meminta pemerintah merevisi PP ini untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang dari peraturan ini,” tegas Riziq.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP Nomor 28/2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Â Hadapi Tantangan Berat, Ini Langkah IPNU-IPPNU Banten ke Depan
PP ini mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi, yang termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.






