Kiprah Sritex dan Contoh Produknya, Usai Dinyatakan Pailit hingga PHK 10 Ribu Lebih Karyawan

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Keputusan ini berdampak besar terhadap keberlanjutan operasional perusahaan. Seluruh aktivitas produksi akan dihentikan pada Maret 2025, dan kepemilikan perusahaan akan sepenuhnya dialihkan kepada tim kurator.

Dampak kepailitan ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex. Gelombang pertama PHK terjadi pada Januari 2025, dengan 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang kehilangan pekerjaan.

Gelombang kedua terjadi pada 26 Februari 2025, dengan rincian 8.504 karyawan dari PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan dari PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan dari PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan dari PT Bitratex Semarang terdampak.

BACA JUGA: Perluas Pabrik dengan Investasi Rp2,9 Triliun, Daihatsu Diminta Libatkan UMKM

Tim kurator menyatakan bahwa PHK massal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kiprah Sritex

Sritex merupakan perusahaan tekstil ternama yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perusahaan ini didirikan oleh Lukminto pada tahun 1966 sebagai usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo, dengan nama “UD Sri Redjeki.” Seiring waktu, Sritex berkembang pesat dan resmi menjadi PT Sri Rejeki Isman pada tahun 1978.

Pada tahun 1982, Sritex membangun pabrik penenunan pertamanya dan mulai memproduksi seragam militer untuk pasukan NATO dan Jerman sejak tahun 1984.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *