KKP Segera Hapus Utang Nelayan

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai pendantangan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024) malam.

Menteri Trenggono menyebut terbitnya kebijakan penghapusan utang tersebut bentuk pembelaan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan. Untuk itu, pihaknya segera mengkaji lebih detail mengenai PP tersebut dan akan melakukan tindaklanjut.

“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera melakukan tindak lanjut,” ungkap Menteri Trenggono, Rabu (15/11/2024).

Menteri Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.

Terkait jumlah masyarakatnya yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan. Dia berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat

“Segera kita hitung dan siapkan aturanya secara detail,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *