RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Polemik internal mengemuka di tubuh Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhanas) setelah muncul penolakan terhadap klaim perpanjangan masa jabatan Ketua Umum periode 2020–2025, Agum Gumelar, yang dianggap sudah tidak lagi memiliki legitimasi kepengurusan sejak 5 Oktober 2025.
Penegasan tersebut datang dari sejumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) V, yang menyatakan bahwa kepengurusan sebelumnya telah berakhir sesuai aturan dasar organisasi. Bahkan, pernyataan itu telah dibacakan dalam sebuah konferensi pers yang disampaikan Sekretaris DPD IKAL Lemhanas Riau, Muslim Amir, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
BACA JUGA: Ma’ruf Amin Kagum, Sampah Kini Bisa Jadi Energi dan Kompor Biomassa
Muslim menekankan bahwa Munas V IKAL Lemhanas yang digelar 23 Agustus 2025 merupakan forum tertinggi yang sah dan telah mengambil keputusan sesuai AD/ART. Munas itu menetapkan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL Lemhanas periode 2025–2030 melalui pengesahan aklamasi.
Dalam kesempatan itu, turut hadir tokoh yang memimpin sidang dan formatur IKAL 2025–2030, Pratama Persadha, serta perwakilan Dewan Pengurus Angkatan dan DPD dari berbagai daerah seperti Aceh, Riau, Kalimantan Utara, hingga Sumatera Utara.






