Pada tahap ketiga ini, pencairan KLJ akan dilakukan bersamaan dengan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Biasanya, pencairan berlangsung pada minggu pertama atau kedua setiap bulan. Namun, tanggal pasti pencairan untuk September 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari Dinas Sosial.
Lansia yang sudah terdaftar diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan KLJ mereka guna memastikan bantuan diterima tepat waktu.
Cara Mengecek Status Penerimaan KLJ September 2024
Untuk memeriksa status penerimaan KLJ, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web Siladu Jakarta di [https://siladu.jakarta.go.id](https://siladu.jakarta.go.id).
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)** Anda.
- Klik “Cek” dan tunggu hingga status Anda muncul.
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar untuk menghindari kendala saat pengecekan.
Syarat Penerima KLJ
Untuk menjadi penerima KLJ, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Berusia minimal 60 tahunsaat mendaftar.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah.
- Tidak memiliki penghasilan tetap dan termasuk dalam kategori keluarga miskin.
- Tidak menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya.
Dengan memastikan Anda memenuhi persyaratan dan selalu mengikuti informasi terbaru, pencairan bantuan KLJ akan berjalan lancar.
BACA JUGA:Â Asyik! Bantuan Tunai KLJ Cair September 2024, Segera Cek Jadwal dan Syaratnya
Segera cek status Anda dan siapkan persyaratan agar bantuan bisa diterima tepat waktu.






