Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset negara.
Kali ini, mereka berhasil menertibkan aset di Caturtunggal, Depok, Sleman. Secara keseluruhan, luas aset yang ditertibkan mencapai 1.388 meter persegi, yang terbagi menjadi empat kavling.
Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menjelaskan bahwa dari empat kavling tersebut, tiga kavling tetap melanjutkan persewaan dengan KAI, sedangkan satu kavling lainnya dikembalikan kepada KAI. Dengan demikian, proses pengelolaan aset bisa berjalan lebih optimal.
“Aset ini merupakan bagian dari lahan KAI Daop 6 yang memiliki luas total 9.406 meter persegi. Di kawasan ini terdapat 24 kavling, yang terdiri dari 18 hunian, dua fasilitas umum, dan empat lahan kosong,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025).
BACA JUGA:Â 200 Ribu Lebih Tiket KA Lebaran Sukses Terjual, Kapasitas Angkut Daop 6 Masih Tersedia Segini
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap. Awalnya, Kejaksaan Negeri Sleman memanggil para penghuni terkait pemanfaatan lahan tanpa ikatan sewa. Setelah tahapan ini selesai, akhirnya, penyerahan aset di kavling nomor 23 dengan luas 396 meter persegi resmi dilakukan.






