Rampung
Selain itu, pengikatan perjanjian sewa untuk tiga kavling lainnya dengan total luas 992 meter persegi juga telah rampung. Hal ini menandakan bahwa sebagian besar aset telah memiliki status kepemilikan yang jelas.
Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan bahwa empat lahan kosong di area tersebut kini sudah dipagari guna mencegah pemanfaatan ilegal. Namun demikian, hingga kini masih ada beberapa penghuni yang belum mengambil keputusan terkait kontrak sewa atau penyerahan aset kepada KAI.
Di sisi lain, penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Bambang memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang telah berperan aktif dalam proses pengamanan dan penertiban aset ini. Harapannya, kerja sama ini bisa terus berlanjut untuk mendukung operasional perusahaan serta optimalisasi aset negara,” tutup Bambang.
BACA JUGA:Â Murah! Mudik Naik KA Antarkota Jarak Jauh, Kini tarifnya Hanya di Bawah 80 Ribu
Secara keseluruhan, keberhasilan penertiban ini semakin menegaskan komitmen KAI dalam mengelola aset secara transparan, efektif, dan bermanfaat bagi kepentingan bersama.






