RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Pusat memberikan predikat Kualifikasi Informatif untuk kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri kepada universitas ternama di Bandung, Jawa Barat, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penghargaan tersebut diberikan langsung kepada ITB melalui perwakilan yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi (WRKMAA) ITB, Dr. A. Rikrik Kusmara, S.Sn., M.Sn.
BACA JUGA: UNJ Kembali Raih Predikat Informatif, Bukti Konsistensi Keterbukaan Informasi Sejak 2020
Keberhasilan ITB meraih predikat Informatif ini ditunjukkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB yang berhasil meraih skor 94,84. Hal ini menunjukkan bahwa ITB telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan, meliputi aspek penyediaan informasi publik, pelayanan informasi publik, serta pengelolaan informasi publik.
Sejak PPID ITB dibentuk pada 2016, ITB telah memperoleh kualifikasi Informatif pada tahun 2019, 2021, 2022, 2023, dan 2024. ITB juga mengembangkan berbagai inovasi dalam menyediakan informasi publik secara mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat. Beberapa inovasi tersebut antara lain Information Center ITB untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta upaya integrasi sistem, serta portal ppid.itb.ac.id yang secara khusus menyediakan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selain itu, penguatan di sisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) turut menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib dan terpadu. Hal ini menjadi bukti konkret keberhasilan keterbukaan informasi publik bagi lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro, pada pembukaan acara. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan utama dalam mewujudkan transparansi, termasuk yang telah dilakukan oleh ITB.
“Hal ini perlu kita cermati secara serius. Keterbukaan informasi publik harus memberikan manfaat. Jika keterbukaan informasi hanya dipandang sebagai kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” papar Donny dalam acara prestisius tersebut.






