RUANGBICARA.co.id, Serang – Komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, terhadap penguatan pesantren kini mulai ditagih oleh kalangan pelajar Nahdlatul Ulama. Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten mendesak pemerintah provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Desakan itu disampaikan langsung Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shihab, yang menilai regulasi turunan dari Perda Pesantren tersebut hingga kini belum juga direalisasikan secara konkret.
BACA JUGA:Â Gubernur Banten Diminta Segera Terbitkan Pergub Pesantren
Menurut Riziq, Perda yang telah diundangkan sejak 24 Januari 2022 seharusnya sudah memiliki aturan pelaksana paling lambat dua tahun setelah disahkan. Ketentuan tersebut bahkan tertuang jelas dalam bagian penutup Perda yang mengamanatkan penerbitan Pergub sebagai landasan teknis implementasinya.
Namun hingga awal Maret 2026, regulasi tersebut belum juga diterbitkan. Kondisi ini disayangkan, mengingat Banten dikenal luas sebagai daerah religius yang memiliki banyak pondok pesantren dan santri.






