“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan. Ini tentu menjadi atensi bersama,” ujar Riziq dalam keterangan tertulisnya kepada Ruang Bicara, Sabtu (7/3/2026).
Apalagi, lanjut Riziq, keberadaan Perda Pesantren di Banten merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Sayangnya, tanpa adanya Pergub sebagai aturan teknis, berbagai skema fasilitasi yang diatur dalam Perda tersebut belum dapat dijalankan secara maksimal. Mulai dari bantuan hibah, penyediaan sarana dan prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan bagi santri dinilai belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
BACA JUGA: Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Rp100 Miliar
“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” jelas Riziq.






