Korban Gym Superstar Fitness Minta Hakim Tolak Permohonan Pailit Perusahaan, Sosok Pemiliknya Begini

“Total kerugian saya sekitar Rp2 juta lebih karena belum menerima gaji selama tiga bulan,” ujarnya.

Respon Kuasa Hukum

Kuasa hukum PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, Daniel Huta Barat, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum yang tepat. Salah satu opsi yang diajukan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mencari solusi damai melalui restrukturisasi utang.

“Kami akan mendiskusikan dengan perusahaan apakah permohonan ini akan diajukan PKPU. Selain itu, kami juga mempertimbangkan mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Daniel.

Para korban berharap hakim menolak permohonan pailit dan meminta perusahaan memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga mendesak adanya solusi konkret bagi nasib member dan karyawan.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Para korban masih menantikan keadilan dari pengadilan demi memulihkan kerugian mereka.

BACA JUGA: Transformasi Digital UKM, Jadi Bahasan Paper.id di Indonesia Fintech Summit and Expo 2024

Perlu diketahui, Superstar Fitness didirikan oleh Mario Sulaiman, yang juga menjabat sebagai CEO perusahaan. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri kebugaran, Mario dikenal berfokus pada penyediaan solusi bernilai bagi pelanggan. Namun, kasus ini menimbulkan sorotan terhadap manajemen perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *