-
Menyampaikan duka cita atas korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
-
Mendorong agar semua pihak menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib.
-
Mengutuk keras tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas umum.
-
Meminta masyarakat menjaga fasilitas publik agar layanan tidak terganggu.
-
Meminta Polri dan TNI menjaga keamanan fasilitas publik saat aksi berlangsung.
Penegakan Hukum
Tidak hanya itu, INSTRAN juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. “Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, yang menegaskan bahwa setiap tindakan melanggar hukum saat demonstrasi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan,” jelas Budi.
BACA JUGA: Unggah Video Presiden Soal Affan Kurniawan, Instagram Raffi Ahmad Dibanjiri Komentar Warganet
Sebagai penutup, INSTRAN mengingatkan bahwa menjaga fasilitas publik adalah tanggung jawab bersama. “Kami berharap mobilitas masyarakat tetap berjalan aman, nyaman, dan selamat meski ada aksi unjuk rasa. Semua pihak harus menjaga agar fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.