RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita dana lebih dari Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2022.
Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
BACA JUGA:Â Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim, Berawal dari Covid-19 hingga Abaikan Rekomendasi
Kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara. Jumlahnya cukup besar. Pengembalian ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus yang menjerat mereka.
Sutikno juga menyampaikan bahwa uang hasil penyitaan akan digunakan sebagai bahan tambahan kasasi. Saat ini, Kejagung sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan para terdakwa atau menyatakan ontslag.