Tanggapan Wilmar
Merespon penyitaan itu, Wilmar International Limited menyebut bahwa uang tersebut adalah uang jaminan. Dana ini terkait dugaan kerugian negara dalam periode Juli hingga Desember 2021.
“Uang jaminan itu akan dikembalikan bila Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Wilmar dalam pernyataan resmi, Rabu (18/6/2025).
Namun, jika MA menyatakan Wilmar bersalah, maka uang itu akan disita negara. Bisa sebagian, bisa juga seluruhnya.
Wilmar juga menyatakan bahwa total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta. Nilai ini berasal dari keuntungan yang diperoleh lima anak usaha mereka dalam ekspor CPO dan turunannya.
BACA JUGA: Siapa Jobi Triananda Hasjim, Eks Dirut PGN yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas?
Selain Wilmar, ada dua grup besar lain yang juga didakwa dalam kasus ini. Mereka adalah PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dikenai Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
																						




