KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Kembangkan Kasus Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hingga pukul 15.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap pajak yang ditangani secara menyeluruh atau all in. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta.

BACA JUGA: Anak Buah Terjaring OTT KPK, Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

“Confirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Penyidik menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan proses penilaian serta pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen fisik yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap pajak tersebut.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai uang yang disita mencapai SGD 8.000.

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini merupakan rangkaian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.

Pasca OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *