KPK Temukan Manipulasi Laporan Pajak di Labuan Bajo

Jakarta – Tim Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V baru-baru ini melakukan inspeksi di kawasan wisata Labuan Bajo. Dalam kegiatan ini, KPK menemukan adanya indikasi manipulasi laporan pajak oleh beberapa kapal wisata dan hotel di daerah tersebut.

Selama inspeksi, berbagai pelanggaran pajak ditemukan yang mengarah pada kerugian pendapatan daerah.

Temuan pada Kapal Wisata

Secara khusus, Tim Satgas Korsup KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat memeriksa dua kapal wisata. Pada kapal pertama, ditemukan pemalsuan data yang mencakup 18 tamu yang tidak dilaporkan.

BACA JUGA: IHSG Melemah Tajam, Ambruk Hingga 3% di Sesi Pertama dan Kedua

“Biaya paket wisata di kapal pertama mencapai Rp 3,75 juta per tamu. Total kebocoran pelaporan mencapai Rp 67,5 juta per trip. Biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak,” jelas Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, pada Senin (5/8/2024).

Di kapal kedua, tim menemukan selisih enam trip dan 106 tamu yang tidak dilaporkan.

“Khusus kapal kedua, tidak diketahui persis biaya yang dikenakan. Namun, selisih ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda,” ujar Dian.

Selanjutnya, Dian mengingatkan bahwa ketentuan pajak diatur dalam Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku awal 2024. Pengenaan pajak untuk kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran, yaitu 10%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *