KPK Temukan Manipulasi Laporan Pajak di Labuan Bajo

Kepatuhan Pajak di Hotel

Selain kapal wisata, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat juga meninjau dua hotel premium yang diketahui menunggak pajak. Di hotel pertama, tidak ada laporan omzet selama tiga bulan terakhir tahun 2024, sehingga kewajiban pajaknya belum dipenuhi.

Di hotel kedua, ditemukan kekurangan pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang menjadi temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada periode Januari-Desember 2023, dengan kekurangan pembayaran mencapai lebih dari Rp 239 juta.

Dian menegaskan bahwa Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium merupakan sumber pendapatan utama daerah.

“Jika masih ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak, Pemda Manggarai Barat harus bertindak lebih tegas. Kami di sini untuk mendorong realisasi kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” tutup Dian.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Semburan Air di Sampang, Begini Faktanya

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kepatuhan pajak di Labuan Bajo dapat meningkat, mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *