KSPSI AGN DKI Tuntut Pemenuhan Hak 131 Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPD KSPSI AGN DKI Jakarta bersama sejumlah federasi pekerja, termasuk FSP PPMI, FSP NIBA-KSPSI, FSP IMPPI, dan FSP KEP-KSPSI, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Kerta Gaya Pusaka di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/12)/2025.

Aksi ini menuntut perusahaan segera memenuhi hak 131 eks pekerjanya yang hingga kini belum dilaksanakan, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, massa aksi menyoroti mandeknya implementasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.PST yang diterbitkan pada 4 Oktober 2022.

BACA JUGA: Mahout Tesso Nilo Menangis: Gajah Kami Sakit, Tolong Lihat Kami…

Putusan tersebut secara jelas memerintahkan perusahaan membayarkan pesangon, upah, serta berbagai hak normatif lainnya kepada sebagian pekerja yang terdampak. Namun lebih dari tiga tahun berlalu, kewajiban itu belum juga dipenuhi.

Situasi semakin disorot setelah salah satu direktur PT Kerta Gaya Pusaka ditetapkan sebagai tersangka oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Meski demikian, belum terlihat langkah konkrit dari perusahaan untuk menjalankan putusan hukum tersebut.

Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, William Yani Wea, menyebut pengabaian terhadap putusan pengadilan sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa perusahaan semestinya tunduk pada hukum dan memenuhi hak pekerja tanpa ditunda-tunda.

“Pengabaian pembayaran upah dan pesangon adalah kejahatan terhadap hak dasar pekerja. Putusan pengadilan wajib dihormati. Kami juga mendorong penerapan sanksi administratif dan denda keterlambatan pembayaran pesangon untuk memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar William dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *